Pembatalan rencana penggunaan lokasi Bale Agung yang berada di lingkup perkantoran Bupati Kulon Progo untuk membuat gedung baru ternyata memberikan hasil lain. Beberapa waktu lalu sebagian masyarakat menyatakan keberatannya terhadap rencana Pemkab untuk meruntuhkan Bale Agung karena dianggap memiliki sejarah khusus bagi Kulon Progo. Keberatan ini diperhatikan oleh Pemkab setelah Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) membenarkan bahwa Bale Agung memiliki nilai historis bagi kabupaten ini. Berdasar kajian ahli sejarah tersebut Pemkab membatalkan rencana semula dan tetap memelihara Bale Agung sebagai warisan budaya.
Upaya
pelestarian Bale Agung yang didirikan tahun
1918 ini mengantarkan Pemkab menerima
Anugerah Budaya tahun 2013 dari Pemda DIY. Penghargaan itu diserahkan
Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX di Bangsal Kepatihan, Rabu (18/12).
Bangunan ini memiliki peran sejarah dalam proses penyatuan wilayah
Adikarto dan Kulon Progo, yaitu sebagai tempat penandatanganan
kesepakatan penyatuan kedua wilayah. Hal ini terbukti dari penuturan
lisan putra bupati pertama Kulon Progo (KRT Suryoningrat) yaitu RM
Nurwijoyo. Selain itu juga terdapat bukti fisik berupa foto proses
penggabungan dua wilayah itu.
Menurut
Drs. Lucius Bowo Pristiyanto penghargaan
ini spesifik pada pelestarian bangunan,
yaitu Bale Agung yang merupakan saksi sejarah bergabungnya Adikarto
dan Kulon Progo juga bergabungnya Jawatan Penerangan di kedua daerah
itu yang kemudian menjadi satu, yaitu Jawatan Penerangan Kabupaten
Kulon Progo.
Bowo
mewakili Pemkab Kulon Progo mengucapkan terimakasih kepada Pemda DIY
atas penghargaan atau anugerah yang diberikan kepada Pemkab Kulon
Progo dalam rangka pelestarian cagar budaya.
“Ke
depan kita berencana untuk memfungsikan kembali seperti pada fungsi
awal dulu, yaitu ruang meeting atau pertemuan, namun sementara ini
masih menjadi tempat penampungan benda-benda cagar budaya. Fungsi
yang sama ini tidak akan merubah bentuk fisik bangunan, artinya
bangunan tidak akan berubah alias tetap, namun fungsinya akan kembali
seperti awal mulanya, dengan bentuk bangunan yang asli,” katanya
menegaskan.
Sementara
itu, menurut Yuwono Sri Suwito, salah satu tim penilai DP2WB,
yang diwawancarai saat melakukan pengkajian di Bale Agung,
menyebutkan bahwa nilai penting Bale Agung bukanlah nilai sakral,
nilai magis, bukan pula nilai mistis. Namun nilai penting yang perlu
dikaji adalah nilai sejarah, sisi ilmu pengetahuan dan teknologi,
kebudayaan, pendidikan dan agama.
Bale
Agung pernah mengalami dua kali renovasi, yang pertama adalah pada
tahun 1970an dan tahun 2000an. Setelah renovasi, perubahan tampilan
fisik ini diikuti dengan perubahan fungsi, yaitu dari ruang rapat
menjadi tempat penyimpanan benda cagar budaya.
Selain itu,
penghargaan yang sama juga diterima oleh Sumitro, warga Tegiri II,
Hargowilis, Kokap karena telah melestarikan kesenian krumpyung.
Perangkat krumpyung terdiri dari angklung, kethuk, anggang-anggang, gong
sebul, seruling dan kendang. Saat ini Sumitro memimpin paguyuban seni
Sekar Serambu yang sering tampil dalam berbagai event baik lokal maupun
luar daerah. Krumpyung juga pernah dikolaborasikan dengan pemusik
Perancis yang pentas di negara-negara Eropa.***
sumber : http://www.kulonprogokab.go.id/v21/Pemkab-Kulon-Progo-Terima-Penghargaan-Anugerah-Budaya-dari-Pemda-DIY_3105




