MUQODDIMAH PENULIS
Dalam biografi seorang ahi ibadah
yang zuhud Muhammad bin Khufaif, bahwa pada saat itu lambung beliau
terkena penyakit.(suatu penyakit yang menimpa manusia antara pangkal
paha sampai tulang rusuk yang paling bawah, ada yang mengatakan waj’ul
khashirat adalah penyakit yang berbahaya).
(Disebutkan oleh Ibnu al-Atsir dalam an-Nihaayah.’ Juz: 2 hal: 37).
Penyakit tersebut
membuat beliau tidak bisa banyak bergerak, jika hendak menunaikan shalat
pundak beliau selalu dituntun oleh seseorang. Maka
dikatakan kepadanya: bukankah ada keringanan pada diri anda…? beliau
menjawab: bila kalian mendengar kalimat “ hayya ala Shalat.” Sementara
kalian tidak melihat saya berada di shaf shalat, maka kalian bisa
menuntut saya hal itu dikuburan.” (Siyaru A’lamin Nubala. Juz: 16. hal:
346).
Adalah Ar-Robii’ bin
Khutsaim seorang tabi’in yang termasyhur pernah memimpin shalat
sementara beliau terkena Al-Faalij (terkena penyakit lumpuh disalah satu
anggota tubuhnya). (al-mu’jamul waasith. Juz: 2. hal: 699).
Maka dikatakan kepada
beliau: Sungguh telah ada keringanan bagi anda..? beliau menjawab:
Sesungguhnya saya telah mendengar ,’ Hayya alas shalat,’ jika kalian
mendengar seruan itu, datangilah ia walau dengan merangkak.” (Siyaru
A’lamin Nubala. Juz: 4. hal: 260).
Dari Yahya bin Said ia
berkata: gebernur madinah menulis surat kepada Abdul Malik bin Marwan
bahwa penduduk madinah bersepakat akan membaiat Al-Walid dan Sulaiman
kecuali Said bin Musayyib yang menolaknya, (nama beliau adalah Said bin
Musayyib Ibnu Hazn bin Abi Wahb bin Amru Al-Qurasyi Al-Makhzuumiy.
Qotadah berkata: Tidaklah saya melihat seorang pun yang lebih faham
tentang halal dan haram darinya. Imam Ahmad berkata: Tabi’in yang paling
mulia adalah Said bin Musayyib. Beliau wafat pada tahun 94 H. Dalam
Tahdziibut Tahdziib. Juz : 2 hal: 43).
Maka perintahkan
kepadanya jika dia menolaknya tebas ia dengan pedang, dan jika tidak
cambuk ia lima puluh kali kemudian arakkan ia ke pasar madinah. Ketika
surat itu sampai kepada gebernur, datanglah Sulaiman bin Yasar, Urwan
bin Az-Zubair dan Salim bin Abdullah kepada Said bin Musayyib seraya
mereka berkata: Kami mendatangi anda karena suatu kepentingan, bukankah
telah sampai kepada anda surat dari Abdul Malik bin Marwan yang isinya
jika anda tidak mau membaiatnya maka kami akan menebas leher anda, dan
kami akan mengajukan kepada anda tiga pilihan kami berikan salah
satunya: …mereka berkata: duduklah anda dirumah jangan keluar menuju
shalat walau hanya sehari pun, karena beliau menuntutnya dan tidak mau
mendapati anda berada dimajlis , maka Said bin Musayyib berkata: Sungguh
saya telah mendengar suara adzan di atas telinga saya, Hayya alas shalat dan hayya alal falah?! Lalu apa yang saya perbuat.
Ketika mereka telah
pergi, maka Said bin Musayyib pun keluar untuk shalat dzuhur dan setelah
selesai shalat beliau duduk di majlis yang biasa beliau duduk
didalamnya. Ketika itu sang gebernur telah selesai shalat maka beliau
mengutus seseorang untuk datang menemui Said bin Musayyib seraya
berkata: Sesungguhnya Amirul Mukminin memerintahkan kepada kami jika
anda tidak mau membaiatnya maka kami akan menebas leher anda. Kemudian
Said bin Musayyib berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi wa
Sallam telah melarang membaiat dua orang sekaligus. Ketika
utusan itu melihat tanda-tanda tidak ada jawaban dari sang imam,
keluarlah cambukan keras yang membuat luka dileher sang imam, lalu
diancungkannya sebilah pedang kepada sang imam. Ketika waktu telah
berlalu utusan itu pun menanggalkan pedangnya … kemudian mencambuk sang
imam sebanyak lima puluh cambukan lalu mengaraknya di pasar madinah,
ketika manusia telah pergi meninggalkan pasar madinah, lalu sang imam
kembali untuk shalat ashar. Lalu beliau berkata: Sungguh ini sebuah
peristiwa yang menyedihkan yang tidak pernah saya lihat sejak empat
puluh tahun.” (Dalam Hilyatu Auliya. Juz: 2 hal: 171-172. maksudnya
beliau tidak pernah melihat manusia pergi untuk shalat sejak empat puluh
tahun. Hal itu menunjukkan akan kejelekan mereka yang tidak pernah
mendahului shalat jama’ah sama sekali).
Lihatlah apa yang
menjadikan mereka begitu sahaja berpegang teguh dengan masjid dan
menghadiri jama’ah, padahal mereka dalam kondisi sakit keras serta
memiliki alasan di hadapan Allah tapi mereka berusaha menjauhi untuk menyelisihi dari jama’ah?.
Maka sudah saatnya
untuk berbuat sesuatu, disamping senantiasa takut dari siksaan Allah
Ta’ala , bila ingin seperti mereka semoga Allah merahmatinya, karena
mereka adalah tipe manusia yang akan mendapatkan kedudukan yang besar
ini. Karena mereka yang paling mengetahui sunnah
Al-Mushthofa yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam, akan pahala
yang besar dan keutamaan dalam shalat jama’ah. Sesungguhnya kesedihan
seorang mukmin yang shodiq/ benar adalah dengan hilangnya keuntungan dan
pahala darinya. Dan jangan anda katakan tentang kesedihan orang yang
melampoi batas lagi malas dengan berhak mendapatkan adzab.
Oleh karena itu, kita
bisa melihat potret para salafus shalih terutama pelopor mereka yaitu
Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam sebagai motifator dalam shalat
jama’ah. Dalam shahih al-Bukhari dari Al-Aswad bin Yazid An-Nakha’I
berkata: suatu ketika Aisyah Radhiallahu Anha menyebutkan kepada kami
tentang ketekunan dan keagungan Rasulullah dalam shalat. Aisyah ra
berkata,’ ketika sakit Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Semakin
parah dan ketika itu waktu shalat telah tiba serta adzan pun sudah
dikumandangkan, maka beliau bersabda: “ Suruhlah Abu Bakar mengimami
shalat!.. kemudian Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam diberitahu
bahwa Abu Bakar adalah tipe orang yang berhati lunak ( hati yang lunak
dan mudah menangis). sehingga ia tidak akan mampu mengganti Nabi
Shalallahu Alaihi wa Sallam sebagai imam shalat. Maka Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam mengulangi perintahnya yang ketiga kalinya
seraya mengatakan: “ Kalian tak ubahnya seperti perempuan-perempuan yang
terlibat dalam peristiwa Yusuf. Perintahkan Abu Bakar untuk mengimami
shalat!” Maka Abu Bakar pun keluar ke masjid untuk melaksanakan shalat,
sementara itu sakit Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam
terasa pulih, lalu beliau keluar ke masjid dengan dituntun. (Ibnu Hajar
berkata: Dengan mendhomahkan huruf yang pertama dan menfathahkan huruf
Dzal.
Maksudnya:
menyandarkan pada dua orang yang menuntun dalam berjalan karena terlalu
lemah, dan menuntun jalanya yang terpapah-papah. Al-Fath. Juz: 2 hal:
154). oleh dua orang laki-laki. Sepertinya saya melihat
kedua kaki beliau menyeret tanah. ( Ibnu Hajar berkata: kedua kaki
beliau tidak bisa menyentuh ke tanah). Begitu melihat Nabi Shalallahu
Alaihi wa Sallam datang ke masjid, maka Abu Bakar ingin segera mundur,
namun Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam berisyarat (memberikan kode) agar
Abu Bakar tetap berada di depan, Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam terus
dituntun, sehingga beliau duduk di samping Abu Bakar. Rasulullah
Shalallahu Alaihi wa Sallam melaksanakan shalat, sementara Abu Bakar
mengerjakan shalat di belakang beliau, sedangkan para jama’ah mengikuti
shalat Abu Bakar.” (Dalam shahih al-bukhari. Hal: 664).
Risalah singkat yang
ada dihapan anda ini mengetengahkan tentang kerugian orang mukmin bila
meninggalkan shalat jama’ah di masjid, harapannya risalah yang saya
persembahkan ini, Allah berkenan memberikan manfaat kepada diri saya pribadi dan bagi kaum muslimin pada umumnya bagi yang memperhatikannya.
Semoga Allah Ta’ala
senantiasa menghidupkan hati kita dan mengampuni dosa-dosa kita denganya
serta memaafkan dari kekurangan kita. Karena Dia Dzat yang Maha
Mendengar lagi Maha Menjawab. Semoga shalawat Allah senantiasa
tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shalallahu Alaihi wa Sallam para
keluarga dan para sahabatnya.
Ditulis oleh Al-Faqiir:
Ahmad bin Shalih Az-Zahraniy Tahun 1425 H.
copas from http://rizth.mywapblog.com
























